Uncategorized

UBOPLAY – Apakah Ambulans Pembawa Pasien di Jalan Bisa Ditilang? Begini Aturannya

Kerabat Pasien Corona Depok Dibawa ke RSPI Sulianti Saroso

Liputan6.com, Jakarta – Pernahkah Anda melihat ambulans berpacu melawan waktu di jalan raya? Di balik sirene dan lampu rotator yang menyala, terdapat aturan yang mengatur prioritas dan kewajiban ambulans di jalan, demi keselamatan pasien dan pengguna jalan lainnya.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Namun, dengan hadirnya tilang elektronik (ETLE), muncul dilema bagi para pengemudi ambulans.

Ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat, membutuhkan pertolongan medis segera atau dalam tugas penyelamatan nyawa, memiliki hak prioritas di jalan raya. Ini berarti pengguna jalan lain wajib memberikan jalan.

Namun, penggunaan sirene dan lampu rotator hanya dibenarkan dalam keadaan darurat. Di luar keadaan darurat, pengemudi ambulans wajib mematuhi semua peraturan lalu lintas, termasuk berhenti di lampu merah.

Dilema muncul ketika ambulans yang membawa pasien darurat harus menghadapi lampu merah. Meskipun diperbolehkan menerobos lampu merah dalam keadaan darurat, risiko tilang ETLE menjadi kekhawatiran tersendiri. Sebuah video viral di Instagram @wargajakarta.id memperlihatkan seorang sopir ambulans yang memilih berhenti di lampu merah meskipun membawa pasien, dengan komentar, ‘Sekarang mah ikuti aturan aja walaupun lampu merah membawa pasien, daripada kena ETLE.’ Pernyataan ini menggambarkan betapa kompleksnya situasi yang dihadapi para pengemudi ambulans dalam menjalankan tugasnya.