Uncategorized

UBOPLAY – Wartawati Dibunuh Prajurit TNI AL, KSAL: Kami Transparan dan Pelaku Dihukum Berat

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali di Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Sabtu (28/9/2024) (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menjamin bakal menghukum berat anggotanya yang membunuh seorang wartawati bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ali memastikan proses hukum akan berjalan transparan.

“Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan dan dihukum berat,” kata Ali di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Ali belum mau menjawab apa hukuman setimpal yang bakal diberikan. Menurutnya, hal adalah ranah pengadilan. “Ya nanti pengadilan yang menentukan,” kata Ali.

Prajurit TNI AL kelasi satu J diduga membunuh seorang jurnalis perempuan bernama Juwita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membeberkan jejak pelaku.

J diketahui baru satu bulan pindah tugas ke Lanal Balikpapan. Setelah sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin.

“Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin,” jelas Ronald Ganap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dikutip dari Antara, Kamis (27/3/2025).

Kelasi Satu J berasal dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia baru mengabdi sebagai prajurit TNI AL selama 4 tahun.

Usai peristiwa pembunuhan tersebut, Kelasi Satu J sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan. Antara pelaku dan korban ternyata memiliki hubungan asmara.

“Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi,” kata Ronald.

Ditegaskan pula bahwa terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. “Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH),” ujar Ronalad.