Uncategorized

UBOPLAY – Bebas Melintas! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Jelang Akhir Pekan dan Libur Lebaran, Jumat 4 April 2025

Ganjil genap Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali meniadakan aturan ganjil genap pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (4/4/2025).

Peniadaan ganjil genap Jakarta itu seiring dengan masa libur Lebaran yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Tujuannya adalah untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, bersilaturahmi, atau berwisata selama libur Lebaran dan cuti bersama.

Seperti yang telah diumumkan, masa libur dan cuti bersama Lebaran berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, berdasarkan SKB Tiga Menteri.

Dalam periode ini, aturan ganjil genap tidak berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat.

Dengan demikian, seluruh kendaraan pribadi dapat melintas bebas tanpa harus menyesuaikan tanggal dengan angka terakhir pelat nomor.

Libur panjang Lebaran tahun ini dimulai dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi pada 28 Maret, diikuti libur nasional Nyepi pada 29 Maret, kemudian libur akhir pekan pada 30 Maret 2025.

Selanjutnya, pemerintah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret dan 1 April, yang kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Adapun tanggal 5 dan 6 April jatuh pada akhir pekan, sehingga masyarakat mendapatkan total 11 hari libur.

Dengan tidak berlakunya aturan ganjil genap selama masa libur ini, pengendara di Jakarta dapat lebih leluasa dalam melakukan perjalanan tanpa khawatir terkena sanksi tilang.

Meski demikian, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan hingga 7 April 2025, kebijakan ini akan kembali diberlakukan seperti biasa mulai Selasa, 8 April 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan jadwal perjalanan mereka setelah masa libur panjang berakhir.

Pengawasan terhadap aturan ganjil genap nantinya akan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) yang telah dipasang di berbagai titik strategis di Jakarta.

Namun, saat sedang berlaku, aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi setiap harinya, yakni pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Kebijakan ganjil genap telah mengalami beberapa revisi sejak pertama kali diterapkan. Saat ini, regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.

Selain itu, aturan ini juga mengikuti pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.